| [ image: barbara kruger ] |
buat saya, seks itu sakral.
dan sekarang tanyakan: bagaimana relasinya hingga seorang laki-laki (ingin) menidurimu?
does your significant other have sex with you, with "you" as a complete human-being or "you" as a mere object of his/her fantasies?
-
seorang kawan pernah bertanya kenapa saya yang sekarang jadi begitu terbuka berbicara soal seks. jawabannya sederhana: sebab saya paham sekarang bahwa seks yang sehat tak seharusnya ditabukan. penabuan terhadap seks sama artinya dengan pembungkaman pemahaman. dan ketidaktahuan apalagi ketidakpahaman sama artinya dengan perbudakan. apatisme sekaligus arogansi yang laten melanggengkan perkosaan. pelanggaran hak manusia yang asasi.
barangkali memang demikian maksudnya dari orang-orang yang lantang dan latah meneriakkan "anti seks-bebas!": ia mendukung seks yang tidak bebas.
tidak bebas, sebab orang dijustifikasikan untuk tidak perlu mengetahui apa-apa tentang seks, tentang tubuhnya, tentang kelaminnya -- tentang haknya sebagai manusia yang utuh; dan sebagaimana masyarakat patriarki ini berkembang: perempuan akhirnya harus menjadi kerbau yang disetir oleh konstruksi sosial untuk terus menurut apa yang hasrat penis laki-laki inginkan.
sebab semakin banyak laki-laki "berhasil" meniduri kekasih/kawan perempuannya, ia disebut jantan; dan perempuan yang ditiduri oleh kekasih/kawan laki-lakinya, ia disebut pelacur, sundal, perek, jablay, dan rentetan diksi yang begitu kreatif (tapi sakit jiwa) yang diciptakan oleh masyarakat yang sinting ini. seks menjadi tak lebih dari sekedar proses penaklukkan.
| Julia Scheel: No Saints, No Whores. 2011. |
Menemukan sebuah artikel yang sangat menarik untuk dibaca, mungkin karena secara kebetulan, menjawab pertanyaan-pertanyaan di dalam kepala saya mengenai perda syariat dan hak-hak perempuan.
Ada begitu banyak point-point menarik untuk disimak:
"Selain itu, kesalahan mendasar Perda Syariat karena ia mengatur hal privat di ruang publik. Dampak dari peraturan seperti ini akan melahirkan tirani moral komunal terhadap individu. Salah satu daya paksanya akan mendorong implementasi semena-mena. Masyarakat pun cenderung memandang kesemenaan implementasi tersebut sebagai kewajaran"
"Negara dan masyarakat tak bisa memaksakan setiap individu untuk menutup atau membuka tubuhnya. "
"Memaksa, sama halnya melarang, penggunaan busana berdasarkan identitas agama tertentu merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara tentang hak ekspresi diri (Pasal 28E [2], 28I [1]), hak berkeyakinan diri (29[2]), hak bebas dari rasa takut (28G[1]). Dengan kata lain aturan busana Islam merupakan permasalahan konsepsi hukum, bukan hanya implementasi hukum."
"Salah satu yang ingin disuarakan feminis adalah tubuh perempuan sepenuhnya dimiliki perempuan. Banyak perempuan tak menyadari hal ini, dan menganggap tubuhnya sebagai sesuatu yang asing. Bahkan sebagian perempuan malah meyakini tubuhnya harus diatur oleh sesuatu di luar dirinya, termasuk oleh laki-laki."
"Para feminis, khususnya yang radikal, meyakini bahwa sosial budaya ruang publik dan privat saat ini dinilai ajeg dari konstruksi sudut pandang laki-laki. Sehingga, cara berpakaian perempuan dinilai layak atau tidak berdasar pada perspektif patriarkal. Lebih jauh lagi, patriarkal menyimpulkan bahwa moralitas perempuan ditentukan oleh cara perempuan berpakaian."
*
Sila baca sepenuhnya di Yayasan Jurnal Perempuan: Perempuan dalam Perda Syariat
"Salah satu yang ingin disuarakan feminis adalah tubuh perempuan sepenuhnya dimiliki perempuan. Banyak perempuan tak menyadari hal ini, dan menganggap tubuhnya sebagai sesuatu yang asing. Bahkan sebagian perempuan malah meyakini tubuhnya harus diatur oleh sesuatu di luar dirinya, termasuk oleh laki-laki."
"Para feminis, khususnya yang radikal, meyakini bahwa sosial budaya ruang publik dan privat saat ini dinilai ajeg dari konstruksi sudut pandang laki-laki. Sehingga, cara berpakaian perempuan dinilai layak atau tidak berdasar pada perspektif patriarkal. Lebih jauh lagi, patriarkal menyimpulkan bahwa moralitas perempuan ditentukan oleh cara perempuan berpakaian."
*
Sila baca sepenuhnya di Yayasan Jurnal Perempuan: Perempuan dalam Perda Syariat

